Berita Tabanan
Polisi Awasi Langsung Penerapaan Prokes Saat Kampanye Pilkel di Tabanan
Pelaksanaan tahap kampanye para calon perbekel di Tabanan sudah dimulai sejak Senin 25 Oktober 2021 kemarin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pelaksanaan tahap kampanye para calon perbekel di Tabanan sudah dimulai sejak Senin 25 Oktober 2021 kemarin.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan langsung ketika para calon menggelar kampanye dengan cara konvensional di Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, Selasa 26 Oktober 2021.
Ini bertujuan untuk memantau penerapan prokes.
Kapolsek Pupuan, AKP I Wayan Swastika menegaskan, pihaknya tetap mengatensi setiap kegiatan yang dilaksanakan di Pupuan.
Terlebih saat ini sedang tahap kampanye untuk Pilkel Tabanan 2021.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkel di Tabanan Digelar 3 Hari, Bila Langgar Prokes, Calon Terancam Didiskualifikasi
Penyampaian visi dan misi calon merupakan salah satu kegiatan di tahapan Pilkel.
Desa Karyasari adalah salah satu dari enam desa di wilayah Kecamatan Pupuan yang akan menyelenggarakan pilkel secara serentak di Tabanan.
Ada dua calon yang akan berkompetisi pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.
"Pada kegiatan penyampaian visi dan misi ini, para calon menyampaikan program program kerja apabila nanti terpilih dan memimpin dalam pemerintahan Desa Karyasari. Tentunya harus menerapkan prokes. Itu merupakan hal wajib yang harus dipatuhi," ungkapnya.
Baca juga: Wajib sebagai Syarat Penerbangan Jawa-Bali, Permintaan Tes PCR di RSUD Tabanan Meningkat 50 Persen
Dalam kegiatan penyampaian visi dan misi calon perbekel, kata dia, memang sudah dihadiri oleh kedua calon serta beberapa pihak seperti tokoh dari desa adat dan desa dinas.
Kemudian juga ada undangan yang lain kurang lebih 30 orang.
"Jadi pemantauan dan pengamanan bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi di GOR Karyasari tetap kondusif untuk mengantisipasi apabila kemungkinan adanya gangguan keamanan dan harapannya agar kegiatan penyampaian visi misi calon perbekel bisa berjalan dengan tertib dan lancar serta demi suksesnya pilkel yang aman," tegasnya.
Mantan Kapolsek Selemadeg Barat ini juga mengatakan, untuk keamanan dan kelancaran kegiatan sebagai langkah antisipasi pihaknya sudah menempatkan personel untuk melaksanakan pengamanan baik secar terbuka maupun tertutup.
Baca juga: 2.386 Bansos PKH dan BPNT Belum Dicairkan, Dinsos Tabanan Targetkan Sepekan untuk Selesaikan
"Semoga akan terus aman dan pelaksanaan berjalan lancar. Kemudian para calon yang mengikuti tahapan Pilkel 2021 ini menerapkan prokes dengan baik jangan sampai melanggar," tandasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kabupaten Tabanan akan berlangsung pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Saat ini, tahapan sudah sampai pada masa kampanye yang berlangsung mulai hari ini Senin 25 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan mengingatkan kepada seluruh calon perbekel agar tetap mematuhi prokes.
Sebab, jika melanggar kemungkinan terburuknya adalah diskualifikasi.
Menurut data yang diperoleh dari DPMD Tabanan, total ada 59 calon perbekel yang akan bertarung pada Pilkel Tabanan 2021.
Jumlah tersebut berasal dari 22 desa yang menyelenggarakan.
Setelah masa kampanye, akan dilanjutkan masa tenang yang kemudian hari pemilihan.
"Mulai hari ini pelaksanaan kampanye sudah dimulai. Kami ingatkan agar semua calon mengikuti prosedur dan juga menerapkan prokes yang ketat saat kampanye ini," tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Tabanan, Wayan Carma saat dikonfirmasi Senin 25 Oktober 2021.
Carma melanjutkan, pihaknya dari DPMD mengingat kepada seluruh calon perbekel jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain protokol kesehatan, juga jangan sesekali untuk melakukan money politics.
Kemudian, kata dia, jika mengacu pada SE Mendagri, acuan pelaksanaan pilkel dengan tetap protokol kesehatan Covid 19.
Dan jika para calon perbekel melakukan pelanggaran saat kampanye, misalnya mendatangkan orang dalam jumlah banyak dan ditemukan panitia pilkel di desa-desa masing secara aturan jelas sanksi tegas yakni kemungkinan diskualifikasi.
"Sanksinya sudah jelas berupa teguran secara lisan dan tertulis terhadap para calon," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan