Berita Tabanan
Masa Kampanye Pilkel di Tabanan Digelar 3 Hari, Bila Langgar Prokes, Calon Terancam Didiskualifikasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan mengingatkan kepada seluruh Calon Perbekel agar tetap mematuhi prokes
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kabupaten Tabanan akan berlangsung pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Saat ini, tahapan sudah sampai pada masa kampanye yang berlangsung mulai hari ini Senin 25 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan mengingatkan kepada seluruh Calon Perbekel agar tetap mematuhi prokes.
Sebab, jika melanggar kemungkinan terburuknya adalah diskualifikasi.
Baca juga: Wajib sebagai Syarat Penerbangan Jawa-Bali, Permintaan Tes PCR di RSUD Tabanan Meningkat 50 Persen
Menurut data yang diperoleh dari DPMD Tabanan, total ada 59 Calon Perbekel yang akan bertarung pada Pilkel Tabanan 2021.
Jumlah tersebut berasal dari 22 Desa yang menyelenggarakan.
Setelah masa kampanye, akan dilanjutkan masa tenang yang kemudian hari pemilihan.
"Mulai hari ini pelaksanaan kampanye sudah dimulai. Kami ingatkan agar semua calon mengikuti prosedur dan juga menerapkan prokes yang ketat saat kampanye ini," tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Tabanan, Wayan Carma saat dikonfirmasi Senin 25 Oktober 2021.
Carma melanjutkan, pihaaknya dari DPMD mengingat kepada seluruh calon Perbekel jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain protokol kesehatan, juga jangan sesekali untuk melakukan money politics.
Kemudian, kata dia, jika mengacu pada SE Mendagri, acuan pelaksanaan pilkel dengan tetap protokol kesehatan Covid 19.
Dan jika para calon perbekel melakukan pelanggaran saat kampanye, misalnya mendatangkan orang dalam jumlah banyak dan ditemukan panitia Pilkel di desa-desa masing secara aturan jelas sanksi tegas yakni kemungkinan diskualifikasi.
"Sanksinya sudah jelas berupa teguran secara lisan dan tertulis terhadap para calon," ungkapnya
Selanjutnya, dalam masa kampanye tersebut bisa dilakukan secara virtual dan melakukan kampanye pada media sosial, elektronik serta memasang baliho di sejumlah titik yang sudah ditentukan panitia. Terpenting, jika ditemukan pelanggaran money politik tersebut oleh panitia Pilkel Desa setempat kan dijatuhkan sanksi tegas.
Baca juga: Jadi Atensi Kapolri, Polres Tabanan Bentuk Tim Selidiki Kasus Pinjol Ilegal yang Rugikan Masyarakat
"Jika nantinya memang terbukti (melangga4 prokes dan money politik) oleh calon Pilkel bisa diskualifikasi. Namun dijatuhkan diskualifikasi melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yakni mulai dari teguran secara lisan hingga tertulis," tegasnya.