Berita Bali

UPDATE Kasus Covid-19 di Bali 26 Oktober 2021: Bertambah 14 Kasus Positif

Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Senin, 25 Oktober 2021

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Periode Bulan Agustus 2021, Bandara Ngurah Rai Catat Telah Layani 89 Ribu Penumpang 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Senin, 25 Oktober 2021

Dikutip dari media sosial Facebook milik  Provinsi Bali pada Selasa, 26 Oktober 2021 , jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali mengalami penambahan sebesar 14 kasus.

Kasus sembuh dilaporkan bertambah sebanyak 47 orang sedangkan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dengan demikian total kasus terkonfirmasi aktif hingga saat ini adalah 373 kasus, dengan rincian serta tempat perawatan sebagai berikut;

A. Kasus Aktif = 373

1. RS Rujukan = 139/ 37,27 %

2. Isolasi Terpusat = 206/ 55,23 %

3. Isolasi Mandiri = 28/ 7,50 %

B. Rincian Tempat Isolasi Terpusat :

1. Kapasitas = 1.373 bed

2. Terisi = 206 bed (15,00 %)

3. Tersisa = 1.167 bed (85,00 %)

4. Terdapat 243 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali.

Harga PCR Turun

Pemerintah Indonesia kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal tersebut atas perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kritik atas pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca juga: Ratusan Wisatawan Cancel Booking Kamar, Ketua PHRI Karangasem Sesalkan Ketatnya Persyaratan

Pada kebijakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.00 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan Rp 525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditunjukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Tanggapi Keberatan Pelaku Pariwisata

Pada tanggal 24 Oktober 2021 kemarin, peraturan melampirkan hasil negatif tes RT-PCR mulai diberlakukan.

Hal itu pun menuai banyak kritikan dan keberatan dari pelaku pariwisata khususnya bagi daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dalam weekly press briefing, Senin, 25 Oktober 2021 mengatakan  telah menerima masukan-masukan dari pelaku pariwisata terkait keberatan tes RT-PCR.

"Jadi ini bagian dari kesiapan kita. Tapi tentunya masukan-masukan dari pelaku Parekraf, seperti bagi yang sudah tervaksinasi lengkap hanya akan antigen itu akan kita pertimbangkan dan koordinasikan dengan lintas kementerian/lembaga dan Pemda," imbuh Menparekraf.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Bandara Ngurah Rai Tetap Ramai, Meski Syarat Ketat

Lebih lanjut, Sani menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dimana pihaknya terus mendorong dilakukannya vaksinasi.

"Dalam bingkai tersebut, yang tidak boleh lepas adalah juga penerapan 3T yakni testing, tracing dan treatment. Dan testing saat ini adalah keniscayaan baru, seiring dengan melandainya penyebaran COVID, namun testing terus kita perkuat," ujar Sandiaga Uno.

“Ini juga sebagai bagian dari antisipasi terjadinya gelombang 3 yang diperkirakan terjadi di libur Natal dan Tahun Baru.” Tambahnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved