Berita Bali

UPDATE Sidang Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Tim Hukum Zainal Tayeb Serahkan Bukti Baru

Kedua saksi itu adalah mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK), Faturahman dan karyawan di rumah Zainal Tayeb, Nyoman Widiasa

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Saksi sendiri hanya bertugas sebagai security dengan tugas utama mengawasi proyek di lapangan.

Sementara saksi Widiasa menerangkan, bahwa dirinya bekerja di rumah Zainal Tayeb sebagai tukang kebun, sopir, pembersih kolam renang dan penyimpan arsip di ruang kerja pribadi terdakwa.

Pula Widiasa mengaku mengetahui ada pertemuan antara Zainal, Hedar, notaris dan Yuri di rumahnya.

"Saya melihat itu, terus diberitahu pak Zainal soal kerjasama tanah Cemagi," ungkap Widiasa.

Ditemui usai sidang, Mila Tayeb selaku penasihat hukum terdakwa enggan menjawab secara lengkap.

Namun pada intinya ia menyebutkan, bahwa bukti itu berisi percakapan penting antara para pihak dalam kerjasama pengembangan tanah Cemagi.

"Kalau lengkapnya maaf, biar majelis hakim yang menilai," ucapnya.

Zainal Tayeb yang dikonfirmasi pun memberikan jawaban senada.

 "Dari rekaman itu bukti kuat. Saya tidak berbohong apalagi menipu. Itu percakapan lengkap, ada notaris ada saksi semua kita punya. Semoga pak hakim bisa menerima bukti kami," harap Zainal Tayeb. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved