Berita Denpasar
Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Denes Didakwa Pasal Berlapis
Kini giliran I Wayan Denes (55) yang dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi LPD Tanggahan Peken
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.
Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.
Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.
Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
Perbuatan terdakwa Denes dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.248.500,00.
Atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken Rp3.161.773.147,11.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.310.564.397,11.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jpu-saat-membacakan-dakwaan-terhadap-terdakwa-i-wayan-denes.jpg)