Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Denes Didakwa Pasal Berlapis

Kini giliran I Wayan Denes (55) yang dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi LPD Tanggahan Peken

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
JPU saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa I Wayan Denes di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. Denes didakwa terkait kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, Kabupaten Bangli, Bali.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjerat eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Kabupaten Bangli, I Wayan Sudarma (58), dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Kini giliran I Wayan Denes (55) yang dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara serupa.

Terdakwa yang bekerja di bagian tata usaha atau pembukuan diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada LPD Tanggahan Peken

Denes menjalani sidang dakwaan secara daring dari Rutan Bangli.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Jaksa Agus Sastrawan, terdakwa dikenakan pasal berlapis.

Baca juga: Terbukti Korupsi LPD Tanggahan Peken, Bangli, Sudarma Menerima Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Dakwaan primer, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa Denes dijerat Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang yang sama. 

"Lebih subdsider, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," papar Jaksa Agus Sastrawan, Rabu, 27 Oktober 2021.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian, majelis hakim pimpinan I Gede Putra Astawa akan melanjutkan sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan para saksi. 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini telah memvonis eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken Bangli Wayan Sudarma dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam melakukan tindak pidana korupsi Sudarma yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah terdakwa I Wayan Denes yang menjabat sebagai tata usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi.

Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif.

Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Sudarma Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved