Berita Tabanan
Kantornya Digeledah KPK, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan: Mungkin Menindaklanjuti OTT di Kemenkeu
Pihak PUPRPKP Tabanan menyatakan, dokumen yang disita oleh pihak KPK adalah terkait Dana Insetif Daerah (DID) tahun 2018 lalu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Yudiana akhirnya memberikan keterangan pasca KPK melakukan penggeledahan di kantornya, Rabu 27 Oktober 2021.
Pihak PUPRPKP Tabanan menyatakan, dokumen yang disita oleh pihak KPK adalah terkait Dana Insetif Daerah (DID) tahun 2018 lalu.
Menurut pantauan, I Made Yudiana tampak menjawab santai soal penggeledahan KPK ini.
Pihaknya menyatakan, penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat tugasnya karena terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 lalu.
Baca juga: UPDATE: Sekitar 5 Jam Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Berkas dari Dinas PUPRPKP Tabanan
"Ini dari Penyidik KPK mungkin menindaklanjuti terkait OTT yang terjadi di Kemenkeu. Sehingga diduga, ada pejabat negara di Tabanan dalam artian mungkin terlibat itu. Sehingga bapak dan ibu penyidik tadi melakukan tugasnya untuk menggeledah dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya," ungkap Yudiana Rabu 27 Oktober 2021 malam.
Yudiana melanjutkan, semua hal tersebut ada kaitannya dengan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 lalu.
Total ada 90 item dokumen yang dibawa oleh KPK yang diduga terkait dengan hal tersebut.
"Itu semua terkait dokumen yang juga ada kontrak kerjanya,"
Disinggung mengenai pertanyaan apa saja yang dilontarkan KPK kepada Dinas PUPRPKP? Yudiana nenyatakan tidak ada bertanya melainkan fokus terkait pemeriksaan dokumen.
Pihak KPK justru menjelaskan tujuan kedatangannya ke Tabanan.
"Untuk DID tahun 2018 lalu itu untuk perbaikan sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik juga," ungkapnya.
Lima Jam Penggeledahan, Sita Sejumlah Berkas
Setelah lima jam melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, petugas KPK akhirnya mengeluarkan sejumlah barang atau berkas dari kantor setempat untuk disita, Rabu 27 Oktober 2021 malam.
KPK mulai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, petugas KPK langsung mengeluarkan barang-barang atau berkas yang sudah dikemas dalam box, tas besar yang terbuat dari plastik, serta koper berwarna oranye dari Dinas PUPRPKP Tabanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Sudah 4 Jam Berada di Dalam