Berita Bali
Sidang Zainal Tayeb di Bali, Serahkan Bukti Baru, Tim Hukum Ajukan Dua Saksi Meringankan
Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 26 Oktober 2021.
Sidang kali ini tim hukum Zainal Tayeb mengajukan dua saksi meringankan.
Kedua saksi itu adalah mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK), Faturahman dan karyawan di rumah Zainal Tayeb, Nyoman Widiasa.
Di persidangan, tim hukum Zainal Tayeb menyerahkan bukti baru kepada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa.
Baca juga: UPDATE Sidang Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Tim Hukum Zainal Tayeb Serahkan Bukti Baru
Bukti tersebut berupa rekaman percakapan antara Zainal Tayeb dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam, notaris BF Harry Prastawa didampingi stafnya.
Dalam rekaman itu menurut tim hukum terdakwa, berisi materi kerjasama pengembangan serta penjualan perumahan di Cemagi, Badung, yang kini jadi obyek sengketa.
"Yang Mulia Majelis Hakim, sudah kami lengkapi dengan transkripnya,” ujar Mila Tayeb selaku koordinator tim hukum Zainal Tayeb.
Melihat hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa keabsahan bukti tersebut.
"Yang Mulia, mohon diperiksa keabsahan bukti yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramadoni.
Atas hal itu majelis hakim pun sempat mengecek lembaran transkrip tersebut.
"Ya nanti kita periksa dan kami kopi untuk penuntut umum," ucap Hakim Ketua Wayan Yasa.
Sementara itu saksi Faturahman saat memberikan keterangan mengaku, telah lama mengetahui Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas dua hektare.
”Saya sering diajak Pak Zainal melihat tanahnya di Cemagi masih persawahan," tuturnya.
Ditanya hubungannya dengan Hedar Giacomo, Faturahman menjawab cukup mengenal. Hedar, sambung Faturahman diangkat menjadi direktur di PT BMK oleh Zainal selaku pemilik saham mayoritas.
Saksi hanya bertugas sebagai sekuriti dengan tugas utama mengawasi proyek di lapangan.
Sementara iitu, saksi Widiasa mengatakan, dirinya bekerja di rumah Zainal Tayeb sebagai tukang kebun, sopir, pembersih kolam renang dan penyimpan arsip di ruang kerja pribadi terdakwa.
Pula Widiasa mengaku mengetahui ada pertemuan antara Zainal, Hedar, notaris dan Yuri di rumahnya.
"Saya melihat itu, terus diberitahu pak Zainal soal kerjasama tanah Cemagi," ungkap Widiasa.
Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar
Percakapan Penting
Mila Tayeb selaku Koordinator tim hukum Zainal Tayeb mengatakan bukti yang diserahkan berisi percakapan penting antara para pihak dalam kerjasama pengembangan tanah Cemagi.
"Kalau lengkapnya maaf, biar majelis hakim yang menilai," ucapnya.
Zainal Tayeb yang dikonfirmasi pun memberikan jawaban senada.
"Dari rekaman itu bukti kuat. Saya tidak berbohong apalagi menipu. Itu percakapan lengkap, ada notaris ada saksi semua kita punya. Semoga Pak Hakim bisa menerima bukti kami," ujar Zainal Tayeb. (*)
Kumpulan Artikel Bali