Berita Karangasem
Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Dituntut 8 Tahun Penjara
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agung Pasrisak dituntut pidana terkait korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung ke Pemerintah Kabupaten Karangasem di Desa Tianyar Barat, Tahun Anggaran 2019.
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 28 Oktober 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Matheos Matulessy didampingi Jaksa I Dewa Gede Samara Putra dari balik layar monitor.
Baca juga: 2.045 KK Terdampak Gempa di Karangasem, Pendataan Masih Berlangsung, Jumlah Bertambah
Selain pidana badan, Pasrisak juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Juga yang bersangkutan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.256.903.050.
Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa Agung Pasrisak didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pekan depan.
Sementara itu dalam berkas terpisah, terdakwa I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat dituntut pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sukadana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider satu tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38) dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Ketiganya dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider satu tahun penjara.
Dalam surat tuntutan JPU, para terdakwa tersebut dinyatakan, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diungkap dalam surat dakwaan, penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung.
Baca juga: Tim Gabungan Distribusikan Air Bersih 50.000 Liter per Hari bagi Warga Terdampak Gempa di Karangasem
Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/i-gede-agung-pasrisak-juliawan-bersama-empat-terdakwa-lainnya-saat-menjalani-sidang.jpg)