Pembunuhan WNA Amerika
Penjara 7 Tahun 2 Bulan, Bule AS Heather Lois Mack Bebas Hari Ini dari LPP Kelas IIA Kerobokan
Heather Lois Mack hari ini mengirup udara bebas pada Kamis, 29 Oktober 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
“Indonesia yang merubahnya menjadi baik seperti ini,” tambahnya.
Heater yang diketahui memiliki seorang anak tersebut sering menelpon buah hatinya lewat video call, hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuatnya susah untuk bertemu.
VIDEO DETI-DETIK HEATERS BEBAS
Membunuh Ibu Kandung
Heather telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara terkait kasus pembunuhan ibu angkatnya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.
Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.
Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.
Proses kelahiran melalui operasi cesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015.
Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.
Baca Juga: Kalapas kerobokan masih akan mencari tahu darimana asal usul ponsel yang digunakan heather
Namum keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.
Dalam aturan, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.
Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.
Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.
“Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,” teranganya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah napi yang melahirkan dan merawat anak di dalam lapas, pihaknya menyatakan hanya satu yakni bayi Heather.
Namun dari sejumlah WBP perempuan, 4 orang kini tengah hamil.
“Titipan bayi cuma satu orang yaitu bayi si Heather, kemudian untuk WBP yang hamil setahu saya ada 4 orang,” ungkap Kusbiyantoro. (*)