Pembunuhan WNA Amerika

Penjara 7 Tahun 2 Bulan, Bule AS Heather Lois Mack Bebas Hari Ini dari LPP Kelas IIA Kerobokan

Heather Lois Mack hari ini  mengirup udara bebas pada Kamis, 29 Oktober 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 14 April 2015. 

TRIBUN-BALI.COM –  Heather Lois Mack hari ini  mengirup udara bebas pada Kamis, 29 Oktober 2021.

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini merupakan narapidana kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali.

Heather Lois Mack menjalani vonis pidana penjara selama sepuluh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

Namun, pada hari ini, ia telah bebas setelah berada di dalam penjara selama 7 tahun 2 bulan.

Heather keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A sekitar pukul 09.00 WITA ditemani petugas, ia mengenakan pakaian berwarna oranye serta kacamata hitam di atas kepalanya

Setelah keluar, Heather pun langsung diarahkan menuju mobil Kantor Imigrasi Bali.

Baca Juga: Video pengakuan mengejutkan heather mack tentang balas dendam dalam pembunuhan ibunya di bali

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Lili, S.H, M.H. menjelaskan bila Heather Lois Mack bebas usai mendapatkan remisi dari Presiden

“Jadi Heather ini bebas murni, bebas remisi sesuai dengan keppres dari Presiden,” ujarnya saat memberikan keterangan di  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan Denpasar, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Lili menjelaskan bila Heather mendapatkan total remisi sebanyak 24 bulan. Selain itu, Heater pun berkeluakuan baik selama berada di Lapas.

“Heather mendapatkan Resmi 24 Bulan atau sekitar 2 tahun 10 bulan,” jelasnya.

“Heather telah berada di lapas selama 7 tahun 2 bulan, ia keluar agak syok, ada haru, ada galau, ada takut, tapi kami memberi semangat , “ayo Heather kamu orang baik”, Heather di dalam itu selalu dibina, bahkan ia rajin ibadah,” tungkasnya.

Selain itu, Heather pun aktif dalam kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas perempuan selama menjalani masa tahanannya.

“Bahkan Heather merupakan salah satu icon dari kami (lapas perempuan kelas II A) untuk fashion show, ia nomor 1, ia suka mengikut dance,” jelas Lili.

Ia menambahkan tidak hanya aktif dalam mengikuti kegiatan lapas, Heater bahkan mengajar teman-temannya menari.

Baca Juga: Keji membunuh ibu kandung saat hamil heather kini rawat bayinya di dalam sel

“Heather banyak berubah, ia bisa Bahasa Indonesia, dan Bahasa Bali, ia hobi makan nasi padang, ia  cinta Indonesia,” ujar Lili.

“Indonesia yang merubahnya menjadi baik seperti ini,” tambahnya.

Heater yang diketahui memiliki seorang anak tersebut sering menelpon buah hatinya lewat video call, hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuatnya susah untuk bertemu.

VIDEO DETI-DETIK HEATERS BEBAS

Membunuh Ibu Kandung

Heather telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara terkait kasus pembunuhan ibu angkatnya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.

Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.

Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.

Proses kelahiran melalui operasi cesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015.

Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.

Baca Juga: Kalapas kerobokan masih akan mencari tahu darimana asal usul ponsel yang digunakan heather

Namum keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.

Dalam aturan, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.

Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.

Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,” teranganya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah napi yang melahirkan dan merawat anak di dalam lapas, pihaknya menyatakan hanya satu yakni bayi Heather.

Namun dari sejumlah WBP perempuan, 4 orang kini tengah hamil.

 “Titipan bayi cuma satu orang yaitu bayi si Heather, kemudian untuk WBP yang hamil setahu saya ada 4 orang,” ungkap Kusbiyantoro. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved