Berita Denpasar
Perempuan di Denpasar yang Terpergok Mencuri Akhirnya Diamankan Polsek Denpasar Selatan
Perempuan yang kepergok melakukan percobaan pencurian di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali akhirnya diamankan Polsek Denpasar Selatan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perempuan yang kepergok melakukan percobaan pencurian di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali akhirnya diamankan Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga: Viral Video Perempuan Terpergok Mencuri di Denpasar, Diamankan Warga Lalu Serahkan ke Polisi
Perempuan tersebut berinisial L berusia 24 tahun ini berasal dari Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tinggal di Jalan Krisna, Nomor 54, Kuta, Badung, Bali.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksi karena alasan ekonomi.
"Iya, tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena kebutuhan ekonomi," ujar AKP Hadimastika Karsito Putro, Jumat 29 Oktober 2021 malam.
Baca juga: Anak-Anak Penjual Tisu di Lampu Merah Denpasar Kian Bertambah, Cok Ace: Akan Jadi Apa Mereka Nanti
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Kunjungan Wisdom ke Bali Diprediksi Akan Meningkat
Baca juga: Dihantam Pandemi Covid-19, Hoocen Denpasar Berinovasi Layani Catering dan Penyewaan Venue
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban NWY (63) yang berada di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 Wita.
Menurut korban, tersangka sebelumnya datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor.
Tanpa rasa takut, L kemudian masuk ke pekarangan rumah dan menuju kamar korban yang saat itu terlihat terbuka.
Baca juga: Viral Video Perempuan Terpergok Mencuri di Denpasar, Diamankan Warga Lalu Serahkan ke Polisi
Baca juga: Kelabui Warga Ngaku Oknum Polisi, Pelaku Kasus Pengeroyokan di Denpasar Masih Buron
Pintu kamar yang tidak terkunci tersebut lalu dimanfaatkan tersangka untuk mencari barang berharga milik korbannya didalam laci lemari.
Saat tengah beraksi korban justru memergoki tersangka, kemudian oleh saksi Made Agus Satria (31) diam-diam mengunci pintu kamar yang dimasuki L.
Korban dan saksi di rumah lalu memanggil warga lainnya untuk diamankan bersama-sama.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro kemudian memeriksa tersangka di kantornya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang masuk ke dalam kamar dan membuka laci lemari," tambahnya.
"Tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi yang sama dan berhasil mengambil uang sebesar Rp150 ribu dengan modus yang sama, masuk ke dalam kamar yang tidak dikunci," pungkas Hadimastika.
Meskipun tidak ada kerugian yang dialami korban, namun terkait kejadian ini, tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polsek Denpasar Selatan memberikan hukuman Pasal 362 KUHP jo 53 KUHP.
(*)