Pembunuhan WNA Amerika

Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni

Heather Lois Mack akhirnya menghirup udara bebas, Jumat 29 Oktober 2021.Heather selama ini menjalani masa pidananya di LPP Kelas 2A Kerobokan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Heather Lois Mack, narapidana kasus pembunuhan terhadap ibunya pada 2014 silam menghirup udara bebas, Jumat, 29 Oktober 2021 - Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack akhirnya menghirup udara bebas, Jumat 29 Oktober 2021.

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini bebas murni setelah menjalani masa pidana sepuluh tahun terkait kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali.

Heather selama ini menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan.

Dari pantauan Tribun Bali, Heather keluar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.

Saat keluar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.

"Billy i love you," ucapnya sumringah.

Diberitakan sebelumnya, Heather bersama pacarnya, Tommy divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Ann von Wiese, di sebuah kamar di hotel mewah St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014 lalu.

Atas perbuatannya itu, Heather divonis pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sedangkan Tommy divonis pidana penjara selama 18 tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.

"Jadi Heather ini bebas murni, bebas remisi. Ia mendapat remisi sesuai dengan aturan Kepres. Ada remisi umum, ada remisi khusus. Dia mendapat 34 bulan remisi atau dua tahun sepuluh bulan. Di dalam lapas, dia sudah menjalani tujuh tahun dua bulan," jelasnya ditemui seusai bebasnya Heather.

Lili menyatakan, jelang keluar dari pintu LPP Kerobokan Heather sedikit syok.

"Dia tadi keluar agak sedikit syok, dan ada haru, ada galau, ada rasa takut. Tapi tadi kami memberi dia semangat. Ayo Heather kamu seperti yang di dalam. Kamu orang baik," katanya.

Ditanya apa yang membuat Heather syok, Lili pun tidak mengerti.

"Saya tidak mengerti. Mungkin karena tujuh tahun ada di dalam lapas, dan tadi teman-temannya sedih dan nangis. Tadi saya takut dia pingsan," tuturnya.

"Tadi dia bilang, aduh mama, saya mau pingsan. Semua anak-anak memanggil saya mama. Saya pikir bahaya nanti kalau Heather pingsan. Saya bilang pikirkan yang baik-baik. Saya bilang all is weel. Semua akan baik-baik saja," sambung Lili.

Apakah Heather sempat mengatakan takut pulang ke negaranya? Lili mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu. Memang dia cinta NKRI. Mungkin karena tujuh tahun di dalam Lapas dan semuanya sudah seperti keluarga," katanya.

Lili menceritakan, selama menjalani masa pidana Heather adalah sosok yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas.

"Dia rajin. Rajin menjalani ibadah di gereja. Dia salah satu ikon kami untuk fashion show. Fashion show dia nomor satu. Hasil karya warga binaan dia tampilkan. Kalau ada kegiatan-kegiatan, Heather yang nomor satu ikut fashion show. Dia selalu ikut dance. Teman-temannya semua diajarkan untuk dance," kenang Lili.

Pun selama menjalani masa pidana di lapas, Heather mengalami banyak berubah baik dari sikap dan pergaulan.

"Dia bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Dia hobinya makan nasi padang. Dia cinta Indonesia," kata Lili.

Baca juga: KISAH Heather Dikaruniai Anak Saat Menjadi Tahanan Lapas Kerobokan, Kini Hirup Udara Bebas

Mengenai hubungan Heather dengan anaknya, Lili menjelaskan, selama ini Heather selalu berkomunikasi dengan anaknya via video call.

LPP Kerobokan sendiri memang menyediakan fasilitas video call kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Anaknya selalu video call. Anaknya juga senang bermain di sawah. Karena peraturan di kami itu, PP 32 Nomor 99 itu menyebutkan anak umur dua tahun itu harus dikembalikan ke keluarga atau pihak lain yang dipercayakan ibunya," jelasnya.

"Karena pandemi, Heather tidak bisa berkomunikasi langsung dengan anaknya. Hanya melalui video call. Selalu video call. Setelah video call, dia selalu bangga dan menceritakan kegiatan anaknya," imbuh Lili.

Lili menegaskan, dengan bebasnya Heather kewenangan atau tanggung jawab sekarang beralih ke pihak Imigrasi.

"Sekarang menjadi kewenangan Imigrasi," kata Lili. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved