Berita Tabanan

Korban Prostitusi Online Masih Dapat Pendampingan, Dinsos Tabanan Tangani 7 Kasus

Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap F (15)

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat menggelar perkara dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online lewat Michat di Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021 - Korban Prostitusi Online Masih Dapat Pendampingan, Dinsos Tabanan Tangani 7 Kasus 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap F (15) yang menjadi korban kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat.

Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengakui pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap korban eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Kata dia, Dinsos telah menawarkan yang bersangkutan untuk ditugaskan di UPT namun ditolak.

"Dari kami maunya kami ajak di UPT tinggal selama konseling berlangsung, namun mereka menolak dan mereka mencari kos," kata Gunawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca juga: Dinsos Lakukan Pendampingan Sejak Diamankan, Tangani 7 Kasus Melibatkan Anak di Bawah Umur

Pendampingan telah dilakukan sejak Selasa 19 Oktober 2021 lalu dan akan berlangsung hingga Selasa 2 November 2021 mendatang.

Gunawan melanjutkan, sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tabanan yang menangani kasusnya secara hukum.

Gunawan melanjutkan, selama ini pihaknya sudah menangani sekitar tujuh kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasusnya berbeda-beda baik dari kasus prostitusi yang terjadi saat ini, pelecehan dan sebagainya.

"Artinya tugas kami hanya memberikan mereka pendampingan agar tidak trauma termasuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa bagi yang mencari pekerjaan khususnya yang pekerja seks komersial," jelasnya.

Untuk diketahui, seorang perempuan digiring dua polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021.

Perempuan itu bernama Khomsatun Hasanah (28) asal Lumajang, Jawa Timur.

Ia adalah muncikari kasus prostitusi online.

Polres Tabanan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yakni F berusia 15 tahun.

Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali kencan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berawal dari tersangka Khomsatun mengajak korban ke Bali untuk mencari pekerjaan yakni berjualan es pada Juli 2021 lalu.

Baca juga: Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara

Korban juga mengajak kerabat lainnya berinisial ST, perempuan berusia 33 tahun.

Kemudian, setelah tiba di Bali, tersangka ini justru mengajak kedua korban ini untuk bekerja menjadi PSK online lewat aplikasi Michat.

Awalnya mereka beroperasi di Denpasar, karena sepi pelanggan kemudian pindah lokasi ke Tabanan. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved