Berita Tabanan

Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara

Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali main

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat menggelar perkara dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online lewat Michat di Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang wanita berpakaian tahanan warna orange tampak digiring oleh dua orang polwan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021.

Adalah Khomsatun Hasanah (28) asal Lumajang, Jawa Timur.

Bertepatan dengan peringatan "Sumpah Pemuda", Polres Tabanan menggelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yakni F berusia 15 tahun.

Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali main.

Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur bernisial F (15) ini berawal dari tersangka Khomsatun ini mengajak saksi korban ke Bali untuk mencari pekerjaan yakni berjualan es pada Bulan Juli 2021 lalu. Mengingat saksi F ini juga merupakan putus sekolah.

Tak hanya sepupunya, ia juga mengajak kerabat lainnya berinisial ST (33).

Kemudian, setelah tiba di Bali, tersangka ini justru mengajak kedua saksi korban ini untuk bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) online lewat aplikasi Michat.

Awalnya mereka ini kerja di Denpasar, karena sepi pelanggan kemudian pindah lokasi ke Tabanan.

"Jadi awalnya si pelaku ini menawarkan para saksi untuk bekerja di Bali sebagai penjual es tapi ternyata berbeda pelaku justru mengajak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi tersebut," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar.

Dia melanjutkan, setelah di Tabanan tim opsnal mengungkapkan prostitusi online ini berdasarkan informasi masyarakat.

Sebab di sebuah kos-kosan di wilayah KS Tubun tersebut kerap kali terlihat laki-laki keluar masuk kamar tanpa menginap.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama 4 hari penyelidikan, kasus akhirnya bisa terungkap.

"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang tersangka selaku muncikari inisial KH itu, dan satu korban anak dibawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, yang satunya lagi inisial ST sudah dewasa, yang kita tekankan disini adalah yang kasus anak dibawah umur," jelasnya.

Kemudian, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di lokasi kejadian, pihaknya mendapat sejumlah barang bukti untuk melancarkan praktik prostitusi ini.

Baca juga: UPDATE - Termasuk DPRD, 4 Instansi Tabanan Digeledah KPK, Diduga Terkait Dana Insentif Daerah

Diantaranya, dua buah HP, 7 buah kondom, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved