Berita Tabanan

Dinsos Lakukan Pendampingan Sejak Diamankan, Tangani 7 Kasus Melibatkan Anak di Bawah Umur

Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap F (15)

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat menggelar perkara dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online lewat Michat di Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap F (15) yang menjadi saksi korban kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat.

Pendampingan atau konseling telah dilakukan petugas Dinsos sejak Selasa 19 Oktober 2021 lalu dan akan berlangsung hingga Selasa 2 November 2021 mendatang. 

Baca juga: UPDATE - 10 Orang Pejabat Tabanan Diperiksa KPK di Bali, Inspektorat Tabanan Masih Tunggu Konfirmasi

Baca juga: Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terjadap korban ekploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Sebenarnya, pihak Dinsos telah menawarkan yang bersangkutan untuk ditugaskan di UPT, namun ditolak dan sekarang sudah berada di sebuah tempat yang menurutnya aman.

"Dari kita kan maunya kita ajak di UPT tinggal selama konsling berlangsung, namun yang besaran (rekannya) menolak dan mereka mencari kos," kata Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat 29 Oktober 2021. 

Gunawan melanjutkan, sejak awal pihaknya di Dinsos sudah berkoordinasi dengan Polres Tabanan yang menangani kasusnya secara hukum.

Kemudian sejak saat itu atau 19 Oktober 2021 lalu sudah dilakukan pendampingan terhadap korban. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?

Baca juga: Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara

"Yang jelas kita di Dinas Sosial diminta pendampingan untuk proses hukum ada di kepolisian," ujar mantan Kadisdukcapil Tabanan ini. 

Gunawan melanjutkan, setidaknya selama ini pihaknya sudah menangani sekitar 7 kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasusnya berbeda-beda baik dari kasus prostitusi yang terjadi saat ini, pelecehan dan sebagainya. 

"Artinya tugas kita hanya memberikan mereka pendampingan agar tidak trauma termasuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa bagi yang mencari pekerjaan khususnya yang pekerja seks komersial," jelasnya.

Sebelumnya, Seorang wanita berpakaian tahanan warna orange tampak digiring oleh dua orang polwan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021.

Adalah KH (28) asal Lumajang, Jawa Timur.

Bertepatan dengan peringatan "Sumpah Pemuda," Polres Tabanan menggelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yakni F berusia 15 tahun.

KH yang berperan sebagai mucikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp250-500 ribu per sekali main.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved