Berita Tabanan
Dinsos Lakukan Pendampingan Sejak Diamankan, Tangani 7 Kasus Melibatkan Anak di Bawah Umur
Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap F (15)
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat menggelar perkara dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online lewat Michat di Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur bernisial F (15) ini berawal dari tersangka KH ini mengajak saksi korban ke Bali untuk mencari pekerjaan yakni berjualan es pada bulan Juli 2021 lalu.
Mengingat saksi F ini juga merupakan putus sekolah.
Tak hanya sepupunya, ia juga mengajak kerabat lainnya berinisial ST (33).
Kemudian, setelah tiba di Bali, tersangka ini justru mengajak kedua saksi korban ini untuk bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) online lewat aplikasi Michat.
Awalnya mereka ini kerja di Denpasar dan karena sepi pelanggan kemudian pindah lokasi ke Tabanan.
(*)