Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Segera Dideportasi ke AS, Kanwilkumham Bali Usulkan Heather Dicekal Seumur Hidup ke Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali tahun 2014 silam, tengah berada di rumah

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Heather masuk ke mobil imigrasi usai dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana 10 tahun dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack telah bebas setelah menjalani masa pidana sepuluh tahun penjara (potong remisi) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

Kini, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali tahun 2014 silam, tengah berada di rumah detensi imigrasi.

Nantinya oleh pihak imigrasi, Heather akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Terkait proses pendeportasian Heather disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jaramuli Manihuruk.

Baca juga: Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni

"Heather sekarang ada di Rudenim. Sekarang masih menunggu deportasi yang direncanakan hari Selasa (2 November 2021) ini.

Dokumennya juga sudah hampir selesai. Info dari konsulat dan kedutaannya itu (dokumen) segera dikirimkan," jelasnya, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Untuk passport dan tiket Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya, sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Terkait proses deportasi, Jamaruli menjelaskan, nantinya Heather akan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dan singgah di Seoul, Korea Selatan sebelum menuju negaranya.

"Prosedur deportasi biasa, cukup dikawal sampai naik pesawat saja. Nanti kita serahkan ke pilotnya bahwa ini ada yang perlu deportasi agar sampai ke negara tujuannya. Kecuali hal-hal membahayakan baru harus dikawal. Ini tidak perlu dikawal.

Nanti (dikawal) sampai di Jakarta saja," terangnya didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Bali, Suprapto.

"Anaknya juga akan ikut dipulangkan. Saat ini sudah ada fotokopy passport-nya dan tiket keberangkatan. sementara ini, anaknya saat ini masih dibawah pengasuhnya dan tidak bersama ibunya di rudenim," ungkap Jamaruli.

Apakah ada upaya pencekalan terhadap Heather ke Indonesia. Ditanya demikian, Jamaruli menegaskan, akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta agar Heather mendapatkan pencekalan seumur hidup.

"Langsung dicekal. Tergantung di Jakarta, apakah disetujui atau tidak. Kami ajukan seumur hidup (pencekalan). Karena ini kejahatan yang cukup serius.

Baca juga: KISAH Heather Dikaruniai Anak Saat Menjadi Tahanan Lapas Kerobokan, Kini Hirup Udara Bebas

 Jadi jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi. Jadi itu harus dihindari," ucap Jamaruli. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved