Info Populer

WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan - WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM – Apakah Anda sudah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Lantas, apakah Anda sudah mengetahui layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun PNS serta TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menjamin semua pelayanan kesehatan terhadap pesertanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Pada peraturan tersebut disebabkan bila sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan lewat Kompas.com pada Sabtu, 30 Oktober 2021, berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berapa Banyak Harus Minum Air Putih Agar Ginjal Sehat? Pria dan Wanita Ternyata Berbeda

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

-Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved