Info Populer
WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
-Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
-Administrasi pelayanan
-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
Baca juga: Efek Samping Menahan Kencing Bagi Kesehatan, Sering Disepelekan Padahal Berbahaya
-Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
-Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
-Rehabilitasi medis Pelayanan darah
-Pelayanan kedokteran forensik klinik
-Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah Perawatan inap non-intensif
-Perawatan inap di ruang intensif.
-Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
3. Persalinan Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.