Berita Klungkung
Koster: Kalau Ada yang Main-main di Proyek PKB Klungkung akan Saya Gebuk
Koster: Kalau Ada yang Main-main di Proyek PKB Klungkung akan Saya Gebuk
Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM- Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi adanya polemik 34 warga Desa Tangkas Klungkung yang belum mendapatkan ganti rugi di lokasi proyek normalisasi Tukad (sungai) Unda dan Pusat Kebudayaan Bali.
Koster menegaskan, dirinya memberikan atensi khusus terkait kegiatan tersebut. Untuk itu, dia mengingatkan semua pihak terkait agar tak main-main dengan proyek tersebut.
Baik terkait proyek pembangunan maupun terkait ganti rugi lahan warga.
Baca juga: 34 Warga Desa Tangkas Klungkung Minta Gubernur Turun Tangan Terkait Ganti Rugi Lahan PKB
"Tidak boleh ada yang main-main. Kalau ada yang main-main, melakukan kejahatan, siapapun orangnya, maka akan digebuk dan dikubur oleh alam," tulis Koster via pesan WhatsApp.
Sementara itu, Johny Riwoe, Kuasa hukum 34 warga Desa Tangkas mengungkapkan bahwa sesuai sosialisasi yang dilakukan beberapa kali di balai budaya dengan warga desa Tangkas, warga desa Gunaksa, Sampalan dan Jumpal, itu tegas mengatakan bahwa tanah warga dilahan Eks Galian C Klungkung yang terkena pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), pemerintah akan rnengganti rugi yang layak.
"Dan ditetapkan Rp 26,5 juta per are dan itu sudah deal dan final. Syaratnya warga yang tanahnya berada di eks gallan C cukup menunjukkan sertifikat tanah hak milik atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Tidak pernah mengatakan bahwa menunjukkan peta rincik atau sporadik atau batas-batas tanah Itu tidak pernah dibicarakan," kata Johny.
Ia menegaskan, peta blok yang dibuat Pemkab Klungkung menerangkan bahwa tanah kliennya berada di eks galian C sesuai data SPPT PBB P2 dan telah dipetakan sesuai batas yang ditentukan.
Hal itu juga sejalan dengan keterangan Kepala Desa Tangkas dalam sporadik yang dibuat saat itu bahwa tanah yang diklaim kliennya telah dilakukan pengukuran.
Baca juga: Belasan Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Ganti Rugi di Proyek Normalisasi Sungai Unda Klungkung
Ia menyesalkan, adanya syarat tambahan dari BPN Klungkung bahwa klien mereka harus melengkapi sporadik tahun 2021.
"Hal ini menjadi aneh, karena sporadik itu syaratnya untuk persyaratan membuat sertifikat hak milik. Sedangkan permohonan ganti rugi, karena tanahnya dipakai untuk kepentingan umum, cukup dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," tegas Johny.
Ia mengatakan, sebelumnya kliennya telah membuat sporadik yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Tangkas, Klien Dinas, Klien Dusun dan saksi-saksi, bahwa tanah tersebut ada di eks galian C Kab. Klungkung.
Adapula bukti pendukung SPPT PBB dan telah membayar pajak dari tahun 2001 sampai 2020, bahkan mempunyai Ipeda dari tahun 1984.
"Berarti sudah 19 tahun lebih klien kami membayar pajak untuk negara, yakni kepada Pemkab Klungkung. Dan klien kami tanahnya berada dalam Peta Blok yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menentukan letak tanah dan batas-batas tanah tersebut dan tanahnya berada di eks galian C Desa Tangkas Kabupaten Klungkung," ungkap Johny.
Kuasa hukum lainnya, Rizal Akbar menegaskan tanah yang diklaim kliennya bukanlah tanah negara karena SPPT tercatat tanah atas nama 34 warga Desa Tangkas dan masing-masing telah membayar pajak dari tahun 2001 sampai dengan 2020 dan dalam Ipeda tahun 1986 atas nama 34 warga tersebut.
Dia mengatakan 99 persen pemegang sertifikat hak milik dan SPPT di lokasi eks galian C tidak mampu menunjukkan batas tanah. Hal itu dikarenakan tanah tersebut bekas bencana alam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wayan-koster-dalam-konferensi-persnya-di-gedung-gajah-bali.jpg)