Berita Jembrana
Transaksi Sabu di Lapangan Pergung Jembrana, Cecep dan Andre Dibekuk Polisi
Keduanya ditangkap saat transaksi sabu-sabu (SS) di Lapangan Pergung Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jembrana berhasil membekuk dua tersangka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka itu ialah Andre Irwan alias Andre, 28 tahun, seorang mahasiswa dari Pulukan, Kecamatan Pekutatan dan Cecep Supriadi alias Cecep 41 tahun, dari Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Keduanya ditangkap saat transaksi sabu-sabu (SS) di Lapangan Pergung Desa Pergung Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 25 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.30 wita.
Baca juga: Satpol PP Jembrana, Jaring Lima Duktang, Satu Belum Divaksin Covid-19
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi SS seberat 3,83 gram.
Atas hal ini, keduanya dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa sampai hukuman mati.
“Keduanya kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang kami lakukan penyelidikan mendalam dan keduanya berhasil kami amankan. Barang bukti sabu yang kami sita seberat 3,83 gram,” ucapnya.
Dijelaskannya, informasi masyarakat sendiri, bahwa di sekitaran wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkoba golongan I jenis SS.
Dimana tersangka Andre, yang sering mengedarkannya.
Selanjutnya tim opsnal Satreskoba, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap Andre.
Tersangka sendiri ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 3840 ZW membonceng Cecep dan berhenti di lapangan Pergung.
“Saat berhenti langsung kami tangkap karena sebelumnya sudah kami buntuti dan kami pastikan dengan penggeledahan di tangan kiri tersangka ada satu buah gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 8 paket plastik klip Sabu,” ungkapnya.
Selain tersangka dan barang bukti SS, sambungnya, bahwa pihaknya juga menyita potongan pipet yang dilakban berisi kristal bening yang diduga SS.
Kemudian, satu buah HP merk samsung warna gold. Sedangkan pada Cecep ditangan kanannya ditemukan satu buah HP merk Oppo warna biru.
Baca juga: Polsek Negara Razia Vaksinasi Covid-19 di PPN Pengambengan Jembrana
Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Jawi, namun belum membayar.
“Selain tersangka dan sabu kami sita juga tiga buah potongan pipet yang dilakban warna silver. Lima buah potongan pipet yang dilakban warna hitam. Satu buah kantong plastik, potongan tisu warna putih, satu buah HP merk samsung. Satu buah sepeda motor Honda dan STNK,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana