Berita Denpasar
Naik Pesawat Cukup Pakai Antigen, Pemerintah Kembali Ubah Syarat Perjalanan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan perkembangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan perkembangan terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (1/11).
Salah satunya, syarat penumpang pesawat tidak lagi menggunakan hasil tes PCR, tapi bisa menggunakan hasil tes antigen.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pemalsu, Niat Terbang dari Bandara Ngurah Rai dengan Surat PCR Palsu
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
"Ada beberapa poin yang perlu saya sampaikan. Nanti untuk yang lebih detail dan lebih lengkap akan disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Pertama, yaitu walaupun penularan Covid-19 sudah bagus, tetapi kita juga harus terus waspada," ujar Menko PMK Muhadjir dalam keterangan resminya yang disiarkan daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Kedua, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60 persen, kemudian prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan.
Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes RT-PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali. Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes RT-PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pemalsu, Niat Terbang dari Bandara Ngurah Rai dengan Surat PCR Palsu
Baca juga: Hari Ini Selasa 2 November 2021 Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Plaza Renon
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Menko mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi.
Protokol kesehatan ini menjadi penting karena memang mumpung Indonesia sedang turun sekarang pihaknya ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi lonjakan lagi.
Terutama nanti menghadapi Natal dan Tahun Baru, dan Bapak Presiden memang sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di mana Nataru dan awal tahun depan tidak terjadi lonjakan kasus.
Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendukung apa yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dapat menggunakan hasil tes antigen.
"Kami sangat mendukung sekali apabila memang rencana terkait perubahan regulasi yang tadinya menggunakan PCR lalu bisa kembali menggunakan antigen khususnya bagi penerbangan Jawa-Bali," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, saat dihubungi Tribun Bali, Senin.
Namun pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi dari instansi terkait untuk pelaksanaan ketentuan perjalanan pesawat udara Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif tes antigen.
"Dalam pelaksanannya mengenai ketentuan itu kami masih menunggu regulasi dari instansi-instansi terkait. Selama belum terbitnya regulasi baru itu kami akan menerapkan aturan sebelumnya yakni wajib PCR bagi penumpang masuk maupun keluar Bali," ungkap Taufan.
Instansi terkait yang dimaksud di antaranya adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian Perhubungan, dan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hari Ini Selasa 2 November 2021 Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Plaza Renon
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pemalsu, Niat Terbang dari Bandara Ngurah Rai dengan Surat PCR Palsu
Baca juga: Ini Jadwal Hari Raya Hindu Selama Bulan November 2021, Lengkap Beserta Maknanya
Taufan mengatakan, sejak 24 Oktober 2021, pengguna moda transportasi udara Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR masih diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/warga-mengikuti-rapid-tes-antigen-gratis-di-lapangan-lumintang-denpasar-senin-21-mei-2021.jpg)