Berita Badung

Regulasi Perubahan Persyaratan Perjalanan Belum Terbit, Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Aturan PCR

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini masih menerapkan ketentuan syarat perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR

Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Bandara Ngurah Rai Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini masih menerapkan ketentuan syarat perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24jam, meskipun pemerintah telah mengumumkan perubahan ketentuan dapat menggunakan hasil negatif antigen.

Hal tersebut dilakukan karena pihak Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masih menunggu regulasi teknis pelaksanaan penerapan perubahan ketentuan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pemalsu, Niat Terbang dari Bandara Ngurah Rai dengan Surat PCR Palsu

"Kami masih menerapkan regulasi yang lama yakni menggunakan hasil PCR bagi penumpang kedatangan maupun keberangkatan. Regulasi teknis pelaksanaan di lapangan perubahan ketentuan belum terbit sampai sekarang, jika sudah terbit tentunya kami akan menyesuaikan," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Selasa 2 November 2021.

Meskipun Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terbaru sudah keluar dan menyebutkan perubahan ketentuan perjalanan khususnya pengguna moda transportasi udara Jawa-Bali, tetapi hal tersebut tidak serta merta langsung diterapkan di Bandara.

Baca juga: Palsukan Surat PCR, Dua Wisatawan asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai

Teknis pelaksanaan di lapangan perubahan ketentuan perjalanan itu diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan seperti sebelum-sebelumnya Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran atau SE setelah terbitnya InMendagri lalu SE Satgas Penanganan Covid-19.

Sehingga saat ini syarat perjalanan pengguna moda transportasi udara tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, ketentuan ini diterapkan hingga ada terbitnya regulasi baru yang mengatur perubahan dapat menggunakan hasil rapid antigen.

Menurut Taufan, kondisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini pun masih tetap kondusif tidak terjadi penolakan terhadap calon penumpang karena mereka tetap mengikuti ketentuan yang sekarang yakni membawa hasil negatif test RT-PCR.

Baca juga: Kapasitas Tes PCR Harus Ditambah, Menhub Tinjau Simulasi Wisman di Bandara Ngurah Rai Bali

"Setiap ada perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri tentu kami akan mengumumkannya melalui media sosial resmi kami dan juga menginformasikan kepada stakeholder bandara tentunya."

"Tentunya kami akan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan stakeholder Bandara jika ada perubahan persyaratan, karena saat ini belum ada perubahan kami tetap menerapkan ketentuan yang sebelumnya," demikian kata Taufan.(*) 

Berita lainnya di Berita Badung
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved