Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Posisi Danu Kian Terjepit, Berisiko Masuk Penjara

Update Kasus Subang: Posisi Danu Kian Terjepit, Berisiko Masuk Penjara

Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban Tuti dan Amalia. 

TRIBUN-BALI.COM SUBANG - Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih terus bergulir.

Kini Polisi secara intensif masih menggali keterangan saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu (21).

Setelah diperiksa selama 3 hari berturut-turut, kini Danu dikabarkan akan kembali diperiksa pada hari ini (2/11/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Keluarga Tuti dan Amalia Menduga Polisi Mulai Mencurigai Danu, Ini Penyebabnya

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Senin kemarin, Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.

Menurut pantauan TribunJabar.id di lapangan, Danu masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.

Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu secara mengenaskan.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Danu Kembali Diperiksa Hari ini, Setelah Bikin Pengakuan Soal Oknum Polisi wet

Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard.

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021).

Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.

Danu datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.

"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved