Berita Bali
Kemenhub Keluarkan SE Perjalanan Darat 4 Jam Wajib PCR, Suarjaya: Tidak Berlaku di Bali
Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE perjalanan darat 4 jam wajib PCR, Kadinkes Bali tegaskan tidak berlaku di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam SE itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru.
Tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat.
Baca juga: RESMI Berlaku Hari Ini, Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Antigen
Yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya angkat bicara.
Mengenai aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat.
"Intinya kami mengikuti kebijakan pusat. Termasuk kemarin pelaku perjalanan lewat udara disuruh pakai PCR.
Ya kita dalam kapasitas sebagai aparat pemerintah tentu melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.
Saya sebagai kepala dinas apapun kebijakan itu saya harus menjalankan.
Kalau memang pakai PCR, ya kita jalankan, ada SE tentang tarif, ya kita jalankan," katanya, Selasa 2 November 2021.
Lalu bagaimana jika perjalanan antar daerah di Bali?
Apakah juga menggunakan tes PCR?
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kunjungan Wisatawan ke Bali Menurun karena Syarat Naik Pesawat Wajib PCR