Berita Badung
RESMI Berlaku Hari Ini, Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Antigen
Mulai Rabu 3 November 2021 masyarakat pengguna moda transportasi udara masuk dan keluar Bali dapat menggunakan hasil negatif test antigen
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021 dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional kembali mengeluarkan regulasi perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Regulasi tersebut tertulis dalam Surat Edaran No. 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kemudian disusul terbitnya regulasi dari Kementerian Perhubungan berupa Surat Edaran No. 96 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menyusul terbitnya dua regulasi tersebut, maka calon penumpang pesawat dari Bali dengan tujuan manapun dan sebaliknya dari manapun menuju ke Bali dapat menggunakan hasil negatif test antigen.
Baca juga: TERBARU Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Antigen, Perubahan Syarat Perjalanan Jawa Bali
"Dengan keluarnya InMendagri No. 57, SE Satgas Penanganan Covid-19 No 22 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021, maka mulai Rabu 3 November 2021 masyarakat pengguna moda transportasi udara dari Bandara Ngurah Rai Bali ke bandara manapun dan dari bandara manapun ke Bandara Ngurah Rai dapat menggunakan hasil negatif test antigen 1x24 jam dengan syarat sudah vaksin dosis lengkap atau sudah vaksin dua kali," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Selasa 2 November 2021.
Sementara bagi calon penumpang yang baru dosis pertama wajib menggunakan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Menyikapi telah terbitnya regulasi baru tersebut, pihaknya langsung menginformasikan kepada stakeholder Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan para calon penumpang melalui media sosial resmi.
Pihaknya juga sangat mendukung dan mengapresiasi pemerintah terkait perubahan ketentuan perjalanan ini.
"Kami tentunya sangat mendukung, mengapresiasi regulasi ini, dan harapan kami dengan perubahan tersebut dapat meningkatkan trafik pergerakan penumpang dan trafik pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ungkap Taufan.
Ia juga mengimbau masyarakat pengguna moda transportasi udara agar selalu menerapkan protokol kesehatan baik di bandara asal maupun di bandara tujuan.
Juga diharapkan kepada penumpang untuk mengisi e-HAC sebelum tiba atau sampai di bandara tujuan, serta mendownload dan mengisi form aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di bandara keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.
4 Surat Edaran Kemenhub
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: INFO Penerbangan: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku 3 November 2021