Berita Bali

Kemenhub Keluarkan SE Perjalanan Darat 4 Jam Wajib PCR, Suarjaya: Tidak Berlaku di Bali

Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE perjalanan darat 4 jam wajib PCR, Kadinkes Bali tegaskan tidak berlaku di Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali. Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE perjalanan darat 4 jam wajib PCR, Kadinkes Bali tegaskan tidak berlaku di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru.

Tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. 

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat.

Baca juga: RESMI Berlaku Hari Ini, Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Antigen

Yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya angkat bicara.

Mengenai aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat. 

"Intinya kami mengikuti kebijakan pusat. Termasuk kemarin pelaku perjalanan lewat udara disuruh pakai PCR.

Ya kita dalam kapasitas sebagai aparat pemerintah tentu melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.

Saya sebagai kepala dinas apapun kebijakan itu saya harus menjalankan.

Kalau memang pakai PCR, ya kita jalankan, ada SE tentang tarif, ya kita jalankan," katanya, Selasa 2 November 2021. 

Lalu bagaimana jika perjalanan antar daerah di Bali?

Apakah juga menggunakan tes PCR?

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kunjungan Wisatawan ke Bali Menurun karena Syarat Naik Pesawat Wajib PCR

Suarjaya menjelaskan perjalanan antar daerah di Bali tidak memakan waktu lebih dari 3 jam. 

"Kalau dari Singaraja ke Denpasar wajarnya kan maksimal dua jam.

Kecuali dapat berhenti sebentar. Kalau lokalan di Bali saya kira daerah belum menentukan," tambahnya. 

Suarjaya menambahkan, aturan tersebut berlaku pada lamanya perjalanan dalam keadaan normal dan masih berlaku untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. 

"Tidak seperti itu, itu akan berlaku pada lamanya perjalanan dalam keadaan normal.

Ini masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri antar pulau, antar provinsi.

Kalau lokal di Bali tidak ada, belum berlaku seperti itu," tuturnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved