Berita Nasional
Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar menyelidiki kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK sekarang menyelidiki peran eks staf Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
KPK pun meminta ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi tersebut untuk bersifat kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan.
Pemeriksaan I Dewa Nyoman Wiratmaja direncanakan pada Jumat, 5 November 2021 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu, 3 November 2021.
Baca juga: Mangkir, KPK Minta Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja Kooperatif Penuhi Panggilan
Baca juga: 10 Pejabat Tabanan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah 2018
Baca juga: UPDATE - 10 Orang Pejabat Tabanan Diperiksa KPK di Bali, Inspektorat Tabanan Masih Tunggu Konfirmasi
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.
Dalam hal ini, KPK telah melakukan upaya pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah tempat pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Lebih lanjut, Ali menunturkan bila pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap DID yang melibatkan mantan Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK Kantongi Nama Tersangka, Geledah 4 Kantor di Tabanan dalam Kasus Suap DID 2018
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Pada tahun 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar AS.
Uang diberikan Bupati Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.
"Ni Putu Eka melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sebagai perantara kasus suap tersebut.
Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.
Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.
Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta rupiah dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?
Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Nyoman memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Nyoman memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca juga: Bupati Tabanan Tak Tau-menahu Kedatangan KPK, Sanjaya: Saya Kan Baru
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Nyoman kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Nyoman.
Lanjut jaksa KPK mengingatkan Nyoman agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-dalam-konferensi-pers-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)