Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar Timur, Ari Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 15 November 1994 ini juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

Di sana kembali petugas kepolisian menemukan delapan paket sabu siap edar.

 Total diamankan 16 paket sabu dengan berat bersih seluruhnya 3,36 gram.

Selain mengamankan belasan paket sabu, diamankan juga satu buah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu buah buku catatan alamat atau penjualan, dan barang bukti terkait lainnya.

Terdakwa mengaku, sabu tersebut adalah milik Pak De.

Terdakwa bertugas memecah kemudian mengedarkan kembali, dengan cara menempel di tempat atau di alamat sesuai perintah Pak De. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved