Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar Timur, Ari Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 15 November 1994 ini juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ari Kurniawan (26) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 15 November 1994 ini juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Oleh JPU, terdakwa Ari Kurniawan dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Dalam melakukan pekerjaannya, Ari Kurniawan kerap menempel sabu di kawasan Denpasar Timur.

Baca juga: Modus Pura-pura Belanja, Ibu Rumah Tangga Asal Denpasar Nekat Curi HP di Warung Wilayah Desa Munggu

"Tuntutan sudah dibacakan secara daring di persidangan PN Denpasar. Terhadap tuntutan jaksa, kami sudah mengajukan pembelaan tertulis dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Kamis, 4 November 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU dalam surat tuntutan menyatakan kliennya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.

"Sebagaimana dakwaan pertama JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas Aji Silaban.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kerta Langu, Denpasar Timur, Senin, 21 Juni 2021 sekira pukul 17.40 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian.

Disebutkan, bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu di sekitaran Jalan Gatsu Timur, Jalan Gatsu Barat, daerah Penatih dan sekitaran jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Atas informasi tersebut petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya ditemukan delapan paket sabu siap edar.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya.

Baca juga: Dandenpomal Lanal Denpasar Berganti Pejabat dari Mayor Laut Bondan ke Mayor Laut Tona

Penggeledahan pun berlanjut ke tempat tinggal terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved