Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM - Kelas BPJS Kesehatan ditentukan sedari awal ketika masyarakat mendaftar keanggotaan JKN-KIS.

Namun seiring berjalannya waktu, Anda mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.

Atau justru Anda ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: WAJIB TAHU! Ini Daftar Layanan yang Dijamin serta Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Syarat mengubah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
  • Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Baca juga: Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagarkerjaan agar Pekerja Bisa Punya Rumah

Baca juga: CEK SEKARANG, Cara Mencairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya!

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.

Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.

Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.

Kemudian lakukan langkah berikut ini: Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan.

Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta." Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.

Setelah melakukan perubahan, simpan. Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Baca juga: Ketahui Syarat Hingga Keuntungan Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

Sampaikan keinginan perubahan kelas kepada operator agar petugas segera merevisi data keanggotaan kartu JKN-KIS milik Anda.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan cara pindah kelas bpjs kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved