Berita Klungkung
2 Tersangka Korupsi Air Tangki Ditahan di Bali, Sita Uang Hasil Kejahatan LPD Ped Rp 457 Juta
Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Bali, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Bali, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki Perumda Tirta Mahottama Unit Nusa Penida.
Kedua tersangka, yakni IKN dan IKS.
Mereka ditahan setelah keluarnya hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Jumat 5 November 2021.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dibui
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa memutuskan menahan tersangka IKN dan IKS.
Sebelum ditahan, keduanya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter RSUD Gema Santhi Nusa penida, dan mereka dinyatakan sehat.
"Keduanya ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Jumat 5 November 2021.
Selain penahanan, juga dilakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hanya saja barang bukti berupa satu unit truk tangki, beserta tiga unit komputer dan tiga unit printer dipinjampakaikan ke Perumda Tirta Mahottama unit Nusa Penida.
"Barang bukti satu unit truk tangki kami pinjampakaikan kepada pihak Perumda Tirta Mahottana Unit Nusa Penida, agar tidak mengganggu operasional pengiriman air kepada masyarakat," jelas Darmawan.
Kedua tersangka yakni IKN dan IKS sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai Perumda Tirta Mahottama Unit Nusa Penida.
Hal ini diakui oleh Dirut Perumda Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin.
Tunggu Hasil Audit
Selain itu, Kejari Klungkung menyita uang hasil kejahata, dalam kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida.
Uang yang disita mencapai Rp 457 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Perhitungan Kerugian Dimohonkan ke Inspektorat
Kepala Kejari Klungkung, Shirley Manutede mengatakan, uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke Kas LPD senilai Rp 381.041.000.
Sedangkan sisanya adalah pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped, yang sebelumnya mendapatkan uang pesangon di luar ketentuan.
"Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkapnya. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung