Sponsored Content

Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bupati Giri Prasta Tetap Komitmen Penuhi Kebutuhan Belanja Prioritas

Bupati Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna, agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Badung
Bupati Giri Prasta disaat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD di Kantor DPRD Badung, Jumat 5 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung.

Dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas 8 Rancangan Peraturan Daerah.

Rapat paripurna digelar bertempat di Ruang Rapat Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 5 November 2021.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta.

Turut hadir pada rapat tersebut pimpinan Forkopimda Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa.

Baca juga: Ketua MGPSSR Bali Giri Prasta Hadiri Karya Mamukur Jro Mangku Istri Pura Gede Dalem Warung Buduk

Beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, dan para tenaga ahli DPRD/Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan pencermatan dewan terhadap 8 (delapan) rancangan peraturan daerah.

Sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

Dikatakan, sebelum disepakati bersama sebagai produk hukum daerah yang akan sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Badung.

“Saya sepakat dengan dewan bahwa dalam kondisi wabah pandemi Covid-19, kita mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib dan mengikat. 

Dengan begitu keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya

Sementara berkenaan dengan tunggakan pajak, Bupati Giri Prasta mengungkapkan penagihan piutang pajak daerah saat ini terus dilakukan oleh pihaknya melalui penyampaian surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Pada STPD itu mencantumkan jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Selain itu, upaya penagihan terhadap wajib pajak yang pailit tetap dilakukan melalui kehadiran dalam sidang di pengadilan niaga.

“Pajak ini merupakan titipan dari tamu domestik dan mancanegara yang diberikan kepada Pemkab Badung, namun setelah melihat kondisi riil yang ada kami tidak bisa memaksa pelaku usaha.

Baca juga: Suyasa Sebut Golkar Badung Siap Usung Giri Prasta di Pilgub Bali, DPP Beri Syarat Begini

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved