Berita Badung

Usaha Tak Punya SKTU Juga Dapat, Badung Cairkan Stimulus Rp 2 Juta Hari Ini

Pemkab Badung memberikan bantuan seluruh kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Badung, Bali.

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Usaha Tak Punya SKTU Juga Dapat, Badung Cairkan Stimulus Rp 2 Juta Hari Ini 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemkab Badung memberikan bantuan seluruh kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Badung, Bali.

Bantuan akan direalisasikan, Sabtu 6 November 2021 hari ini.

Stimulus yang diberikan besarannya Rp 2 juta untuk para pelaku UMKM.

Bantuan ini juga akan diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak terdaftar atau yang tidak memiliki Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU).

Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja/Buruh via Chat WhatsApp

“Besok (hari ini) kami turun di tiga kecamatan masing-masing diprioritaskan 100 orang diwakili desa dan kelurahan,” ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Jumat 5 November 2021.

Bupati asal Pelaga, Petang ini mengatakan stimulus tahap pertama akan dicairkan menyasar tiga kecamatan yakni Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan.

Penyaluran bantuan stimulus akan dilanjutkan kembali besok atau pada Minggu 7 November 2021 dengan menyasar tiga kecamatan yakni Mengwi, Abiansemal dan Petang.

“Saya sudah katakan, besok adalah Jumat kedua, hari Minggu adalah Jumat ketiga, jadi besok kami ke tiga kecamatan dan Minggu turun ke tiga kecamatan. Ini tahap pertama lho,” ucapnya

Ia mengatakan bantuan stimulus UMKM tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar atau memiliki SKTU, namun juga kepada pelaku usaha yang belum terdaftar.

Kendati demikian pihaknya mengaku aka nada tim yang mengecek ke lapangan terkait layak atau tidaknya UMKM tersebut mendapatkan bantuan

"Kami bantu berapapun ada UMKM di Kabupaten Badung akan diberikan bantuan.Yang tidak terdaftar pun boleh mengajukan nanti tim kami melihat ke bawah,” jelasnya.

Disinggung mengenai besaran UMKM yang diberikan mantan ketua DPRD Badung itu mengaku satu UMKM akan diberikan stimulus Rp 2 juta.

Namun demikian, bantuan UMKM tidak akan diberikan kepada pelaku UMKM yang telah menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Untuk yang sudah mendapat bantuan tidak bisa kami berikan, seperti, bantuan yang diberikan Kemensos, bantuan keluarga harapan, bantuan pangan nontunai,” ucapnya.

Baca juga: Cair November 2021, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Data Calon Penerima

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved