Berita Tabanan
UPDATE Kasus Pembunuhan di Desa Riang Gede Tabanan, JPU Tuntut Surya Brasco Dihukum 19 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Surya Brasco akhirnya dituntut maksimal yakni 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya di Banjar Riang Gede Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel pada bulan Maret 2021 lalu.
Tuntutan tersebut menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP.
Saat ini, kasus pembunuhan yang ditenggarai oleh motif balas dendam tersebut sudah disidang.
Bahkan perkaranya akan segera menjelang tahap putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Baca juga: KPK Periksa Dosen FEB Unud 12 Jam, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018
"Sebelumnya, terdakwa sempat memohon pledoi (pembelaan) dan kami juga sudah menanggapinya lewat replik (tanggapan). Minggu ini rencananya duplik (jawaban tergugat)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara saat dikonfirmasi, Minggu 7 November 2021.
Dewa Awatara mengungkapkan, dalam perkara pembunuhan tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya selaku penuntut umum juga menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP.
Dia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Melainkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Pertama, pihak terdakwa tidak melakukan upaya perdamaian atas kasus pembunuhan korban Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa pasca kejadian.
Kemudian, kata dia, sesuai dengan fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2019, terdakwa dan korban memang ada masalah pilihan politik.
Dari masalah tersebut, kemudian berlanjut bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tusukan terdakwa.
Selanjutnya, pihak korban juga merasa sering diteror dan diprovokasi oleh terdakwa. Namun saat itu, korban tetap berusaha untuk menahan diri.
Dalam penelusuran di media sosial, pihak korban juga sempat melontarkan kata yang berkaitan dengan permasalahannya dengan terdakwa.
"Kami meyakini terdakwa melakukan perencanaan. Karena setelah dilakukan pelacakan di beberapa jejak digital pada akun media sosial ada beberapa yang kami temukan. Itu tidak ada di penyidikan, namun kami berinisiatif untuk menelusurinya," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Oknum Polisi Punya Kunci Rumah TKP Pembunuhan di Subang? Ini Penjelasannya
Dewa Awatara menegaskan, pihaknya lantas melakukan penyelarasan atau memadukan keterangan saksi pihak korban dengan jejak digital tersebut.