Berita Tabanan
UPDATE Kasus Pembunuhan di Desa Riang Gede Tabanan, JPU Tuntut Surya Brasco Dihukum 19 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Jejak digital yang dimaksud adalah tentang permasalahan antara korban dengan terdakwa.
Kemudian beberapa statusnya juga mengerucut bahwa korban sedang dalam gangguan oleh orang lain.
"Mungkin dulu korban ini terus menahan diri. Karena jika kita lihat dari statusnya korban merasa ada gangguan dari orang lain. Dari penelusuran kami tersebut, kami berkeyakinan bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, warga dihebohkan dengan peristiwa penusukan terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa 23 Maret 2021 malam lalu.
Diduga peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya dendam lama antara pelaku dengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami belasan tusukan di tubuhnya.
Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian dalm hal ini Tim Inafis Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP.
Diketahui, pihak kepolisian menemukan sejumlah bercak darah milik korban pasca menjadi korban penusukan di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita Selasa 23 Maret 2021.
Baca juga: 12 Pejabat Eselon IIB Tabanan Dirotasi Lagi, Dirut RSUD Tabanan Masih Kosong
Sebelum kejadian tersebut, pelaku berinisal Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (39) sempat berpapasan dengan I Made Kompyang Artawan (47) di areal lokasi kejadian.
Setelah itu, korban justru ditusuk oleh pelaku tanpa alasan dengan sebuah pisau lipat yang memang tergantung di kunci motornya.
Pasca kejadian tersebut, korban mengalami sebanyak 15 luka tusuk dan paling parah di bagian leher belakang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelum tersungkur, korban dikabarkan sempat berlari dari lokasi TKP hingga 60 meter ke selatan.
Sesaat setelah ditemukan, korban dilarikan ke BRSU Tabanan, sementara itu tak lama setelah kejadian, pelalu menyerahkan diri ke Polsek Penebel dan selanjutnya diamankan di Mapolres Tabanan.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan