Sponsored Content
Cairkan Stimulus UMKM Rp 2 Juta Tahap I, Giri Prasta: Badung Harus Bangkit dan Tumbuh Bersama
Pemkab Badung memberikan stimulus sebesar Rp 2 juta kepada para pelaku UMKM, Giri Prasta: Badung harus bangkit dan tumbuh bersama
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemkab Badung sepakat mengoptimalkan peran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2021 guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan dengan memberikan stimulus sebesar Rp 2 juta kepada para pelaku UMKM yang belum pernah tersentuh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat atau tidak sedang menerima KUR dari perbankan.
Realisasi pencairan dana stimulus UMKM Badung untuk tahap satu dipimpin langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Sekda Wayan Adi Arnawa.
Pada hari pertama, Sabtu 6 November 2021 lalu, menyasar wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan yang dihadiri anggota DPRD Badung Made Suryananda, Gusti Anom Gumanti, Kepala OPD terkait, Kepala BPD Mangupura, Camat Kuta Utara, Camat Kuta, dan Camat Kuta Selatan.
Selanjutnya hari kedua, Minggu 7 November 2021 kemarin, menyasar Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Baca juga: Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bupati Giri Prasta Tetap Komitmen Penuhi Kebutuhan Belanja Prioritas
Dihadiri anggota DPRD Badung I Nyoman Satria, I Made Yudana, Komang Tri Ani, I Made Ponda Wirawan, Putu Alit Yandinata, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Kadek Suastiari, IGA Inda Trimafo Yuda, Gusti Lanang Umbara, I Nyoman Suka, Kepala OPD terkait, Kepala BPD Mangupura, Camat Mengwi, Camat Abiansemal dan Camat Petang.
Bupati Giri Prasta menginformasikan, bagi masyarakat pelaku UMKM yang tercecer dalam program bantuan stimulus UMKM tahap satu, bisa mendaftarkan diri ke pihak desa/kelurahan, kantor camat, atau melapor langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung.
"Semua pelaku UMKM yang mendapat bantuan dana stimulus dari Kabupaten Badung, sudah melalui proses screening data terlebih dahulu untuk menghindari double anggaran.
Karena yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat tidak boleh diberikan lagi.
Kedua, ada juga ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pasal 4 ayat B, bagi pelaku UKM yang sudah mendapatkan KUR juga tidak boleh diberikan lagi bantuan.
Sehingga betul-betul kami ingin menunjukkan implementasi Pancasila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya semua insan sama dapat dan sama rasa," ucapnya.
Disamping itu, Bupati Giri Prasta memberikan atensi khusus dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan program tersebut, agar jangan sampai kebijakan politik anggaran yang diambil Pemkab Badung melanggar hukum.
Ia juga menegaskan penyaluran bantuan stimulus bagi pelaku UMKM dilakukan sampai tuntas sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.
"Kami ingin menjadikan Badung sebagai role model. Untuk itu kami selalu taat asas, regulasi, peraturan perundangan-undangan yang ada.
Selain itu harus konsisten pada penanganan dampak pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Baca juga: Ketua MGPSSR Bali Giri Prasta Hadiri Karya Mamukur Jro Mangku Istri Pura Gede Dalem Warung Buduk