Tak Mempan Guna-guna Dukun, Istri di Nagasari Bayar Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta Habisi Suaminya

Tak Mempan Guna-guna Dukun, Istri di Nagasari Bayar Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta Habisi Suaminya

net
Ilustrasi dukun cabul- Foto tak terkait berita. 

Aldi menyebut, kasus ini terungkap setelah jajaran Reserse Kriminal berhasil menangkap Otong, 3 November 2021, pukul 11.00 WIB, di kontrakannya.

Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku dia disuruh NW melakukan pembunuhan bos rumah makan Padang tersebut.

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW."

"Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain di jam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Sementara para pelaku dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subisider 338 juncto Pasal 556, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santet Tak Mempan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved