Info Populer
BSU Rp 1 Juta Sudah Cair Segera Cek Cara Mencairkan dan Syarat Penerima
Pemerintah menambah menambah penerima BSU Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah menambah menambah penerima BSU Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.
Bantuan Sosial (Bansos) BSU Rp1 juta yang diberikan pemerintah untuk bulan November 2021 telah bisa dicairkan.
Adapun Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nilai Rp500 ribu selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca juga: BLT BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Sudah Bisa Dicairkan, Segera Login ke bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: SEGERA Cairkan Bansos BSU Rp 1 Juta, Sudah Cair Untuk Bulan November 2021
Baca juga: Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Orang, Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Dirinya mengungkapkan bila saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima.
Selain itu total anggaran yang tersisa berjumlah Rp 1,6 triliun.
Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut?
Berikut adalah cara mengecek calon peserta yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2021 dikutip Tribun Bali.com dari situs Kemnaker.go.id pada Selasa, 9 November 2021.
Cara Cek BSU
-Langkah pertama, kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kemnaker.go.id atau http://bsu.kemnaker.go.id/
-Para calon penerima diarahkan untuk masuk dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.
-Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
-Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, lakukan aktivasi lewat kode OTP yang dikirim lewat nomor telepon masing-masing.
-Kemudian para peserta calon penerima BSU diminta melengkapi profil meliputi biodata diri, status pernikahan dan tipe lokasi.
-Setelah melakukan proses awal, calon peserta mendapat notifikasi telah terdaftar atau pun belum sebagai peserta penerima BSU 2021.
Baca juga: SIMAK Syarat dan Cara Cek BSU, BLT Rp1 Juta Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: SEGERA Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
-Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Syarat-syarat Penerima BSU 2021
Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
- Calon peserta tergabung aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp 3,5 juta.
- Calon peserta penerima BSU 2021 bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.
Baca juga: SIMAK Syarat dan Cara Cek BSU, BLT Rp1 Juta Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: SEGERA! Cek Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah, Penerimanya Diperluas
- Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah.
Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor:
1. industri makan
2. transportasi
3. perdagangan
4. bisnis properti dan jasa
Sedangkan tidak diutamakan untuk pekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan. (*)