Info Populer
Dengan Sistem BI Fast Payment Batas Biaya Transfer Antar Bank Hanya Sebesar Rp 2.500
Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021.
Pengoperasian sistem ini akan menekan biaya transfer lintas bank.
Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022 Mendatang, Berjumlah Sebanyak 16 Hari
Baca juga: Daftar Bank yang Akan Menerapkan Tarif Rp 2.500 untuk Transaksi Transfer Antar Bank
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar RP 250 juta per transaksi.
Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Baca juga: Tips Melatih Konsentrasi Anak yang Sulit Fokus Belajar, Salah Satunya Dengan Pendekatan Personal
Baca juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Indonesia China Dicuri, Pemerintah Rugi Rp 1 Miliar
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.
Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual.
Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, bank sentral dapat memfasilitasi perbankan meningkatkan volume transaksinya di tengah momentum percepatan digitalisasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada BI Fast, Batas Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500