Berita Bali
Satgas Covid-19 Provinsi Bali Imbau Pemedek yang Datang ke Pura Saat Hari Raya Galungan Taati Prokes
Dalam hal ini, ia menyebut masyarakat yang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan, cenderung ramai di Pura masing-masing Desa
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengingatkan Umat Hindu di Bali untuk menjaga protokol kesehatan (prokes).
Ia menyebut, saat perayaan Hari Raya Galungan yang jatuh di hari Rabu 10 November 2021 umat Hindu bisa menerapkan prokes untuk mencegah kembali lonjakkan angka Covid-19.
Dalam hal ini, ia menyebut masyarakat yang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan, cenderung ramai di Pura masing-masing Desa.
Sehingga ia meminta kepada Desa Adat untuk memantau penerapan prokes saat perayaan berlangsung di Pura.
Baca juga: Sehari Jelang Galungan, 200 Orang Menyebrang dari Sanur Ke Nusa Penida
"Kalau sudah masuk Pura, itu sudah ranah Desa adat dan termasuk juga pecalang untuk menjaga situasi di Pura. Jangan sampai berlebihan," ujar I Dewa Nyoman Rai Dharmadi terpisah, Selasa 9 November 2021.
Lebih lanjut, Nyoman Rai Dharmadi menyebut, saat perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, banyak warga memilih kembali ke kampung halamannya.
Untuk itu, petugas setempat perlu untuk mengantisipasi perayaan Galungan dan Kuningan di Desa, jika tidak dikhawatirkan akan ada klaster saat upacara keagamaan.
Sehingga dikhawatirkan juga, klaster terbawa hingga ke kantor, tempat wisata dan lainnya.
"Ya, kita berharap kepada desa adat untuk membantu mengawasi mobilitas masyarakat, agar tidak terkonsentrasi di satu tempat," tambahnya.
Kabid Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meyakini, warga tetap bisa mematuhi prokes.
Mengingat tingkat kepatuhan disiplin prokes warga di Bali cukup tinggi, sehingga ia meyakini warga bisa bersama-sama menjaga situasi lebih baik lagi.
"Saya kira di Bali, masyarakat lebih baik tingkat kesadarannya. Apalagi kita lihat sendiri dari angka ke angka capaian vaksinasi baik," pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan upacara keagamaan saat pandemi Covid-19 di Pulau Dewata sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Dalam surat tersebut, tercantum dalam SE bernomor 076/PHDI-Bali/VII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VII/2021 tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya Covid-19 di Bali.
Baca juga: Jelang Galungan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Badung Naik
Di surat tersebut, ada aturan bagi warga yang beribadah harus menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas tempat ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali