Berita Tabanan
Dugaan Suap DID Tabanan, Dosen, Eks Bupati Tabanan, dan Pejabat Kemenkeu Dikabarkan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan Pasca Geledah Sejumlah Instansi
Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan Pasca Geledah Sejumlah Instansi
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen eks bupati tabanan dan pejabat kemenkeu dikabarkan jadi tersangka ini kata kpk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-ali-fikri.jpg)