Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Breaking News: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Datangi KPK
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID
Dimana akan ada pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bisa juga memberikan sanksi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN.
Mana kala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka, yaitu:
• Mantan Bupati Tabanan, EW
• Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, IDNW.
• Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan, RS
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-eka_20170921_164801.jpg)