Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Ini yang Diusut KPK Saat Memeriksa Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terkait Dugaan Suap Rp 1,3 M

KPK mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan 2018

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021). 

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, 27 Oktober 2021.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Tabanan serta anggota dewan sebagai saksi di BPKP Bali.

Sejumlah petugas KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu 27 Oktober 2021 malam.
Sejumlah petugas KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu 27 Oktober 2021 malam. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, juru bicara KPK Fikri Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

“Yang pasti belum minggu ini,” kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis 11 November 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/12/kpk-usut-persetujuan-eks-bupati-eka-wiryastuti-di-pengurusan-did-tabanan-tahun-2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved