Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan, Bungkam Saat Ditanya Wartawan terkait Kasus Suap DID Tahun 2018
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018, Kamis 11 November 2021.
Eka menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.
Rampungnya pemeriksaan Eka oleh tim penyidik KPK terluput dari pantauan wartawan.
Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK
Seketika reporter Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwiwarna tersebut.
Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam.
Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, nama Eka pada hari ini (kemarin, Red) tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil hari ini tidak datang.
"Saksi yang dipanggil hari ini (kemarin, Red) tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.