Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Sebanyak 702 Aset Tanah Milik Pemkab Badung Belum Bersertifikat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum selesai melakukan penataan aset tanah. 

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Dokumen
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Putu Suryaniti ketika mendampingi sekda Badung saat rapat LKPD di Kabupaten Badung pada beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum selesai melakukan penataan aset tanah. 

Hal itu lantaran sampai saat ini  ada ratusan aset tanah yang belum bersertifikat.

Kendati demikian proses pembuatan sertifikat, kini kabarnya sedang berproses.

Namun belum bisa dilakukan semuanya.

Baca juga: Badung Raih Inovasi Pelayanan Publik Kategori Outstanding Achievement Of Public Service Innovation

Baca juga: PDAM Badung Kerap Bermasalah Saat Musim Hujan, Air Keruh Sebabkan Pompa Rusak Jadi Kendala Utama

Baca juga: Daftar Hari Raya di Bulan November 2021, Lengkap dengan Maknanya 

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Putu Suryaniti tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku  bahwa Pemkab Badung banyak memiliki aset tanah.

"Kalau aset tanah banyak, namun kami akui memang ada yang belum memiliki sertifikat," ungkapnya Jumat, 12 November 2021.

Dijelaskan saat ini Badung memiliki 1.746 jumlah record aset tanah.

Dari jumlah tersebut, record yang sudah bersertifikat sebanyak 1.044.

Sehingga ada sebanyak 702 aset tanah yang belum bersertifikat.

"Tahun 2021 ini kita berproses. Dari 702 itu, progres sudah sertifikat 77 dan progres belum sertifikat 625 di tahun ini," ujarnya.

Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka, Disprinaker Badung Sebut Belum Terima Laporan Karyawan Dipekerjakan Kembali

Baca juga: Daftar Hari Raya di Bulan November 2021, Lengkap dengan Maknanya 

Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan 

Pihaknya mengatakan untuk penyertifikatan tanah prosesnya saat ini masih bergulir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, kata Luh Suryaniti untuk proses warkah tanah tercatat ada 480 record.

Yakni berupa fasos/fasum, tanah  sekolah, tanah bangunan kantor, pasar, jalan dan sarana olahraga.

"Untuk pensertifikatan aset ini masih berproses di BPN. Bahkan melalui program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) juga sudah dilakukan," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved