Berita Badung
Sebanyak 702 Aset Tanah Milik Pemkab Badung Belum Bersertifikat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum selesai melakukan penataan aset tanah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum selesai melakukan penataan aset tanah.
Hal itu lantaran sampai saat ini ada ratusan aset tanah yang belum bersertifikat.
Kendati demikian proses pembuatan sertifikat, kini kabarnya sedang berproses.
Namun belum bisa dilakukan semuanya.
Baca juga: Badung Raih Inovasi Pelayanan Publik Kategori Outstanding Achievement Of Public Service Innovation
Baca juga: PDAM Badung Kerap Bermasalah Saat Musim Hujan, Air Keruh Sebabkan Pompa Rusak Jadi Kendala Utama
Baca juga: Daftar Hari Raya di Bulan November 2021, Lengkap dengan Maknanya
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Putu Suryaniti tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku bahwa Pemkab Badung banyak memiliki aset tanah.
"Kalau aset tanah banyak, namun kami akui memang ada yang belum memiliki sertifikat," ungkapnya Jumat, 12 November 2021.
Dijelaskan saat ini Badung memiliki 1.746 jumlah record aset tanah.
Dari jumlah tersebut, record yang sudah bersertifikat sebanyak 1.044.
Sehingga ada sebanyak 702 aset tanah yang belum bersertifikat.
"Tahun 2021 ini kita berproses. Dari 702 itu, progres sudah sertifikat 77 dan progres belum sertifikat 625 di tahun ini," ujarnya.
Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka, Disprinaker Badung Sebut Belum Terima Laporan Karyawan Dipekerjakan Kembali
Baca juga: Daftar Hari Raya di Bulan November 2021, Lengkap dengan Maknanya
Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan
Pihaknya mengatakan untuk penyertifikatan tanah prosesnya saat ini masih bergulir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, kata Luh Suryaniti untuk proses warkah tanah tercatat ada 480 record.
Yakni berupa fasos/fasum, tanah sekolah, tanah bangunan kantor, pasar, jalan dan sarana olahraga.
"Untuk pensertifikatan aset ini masih berproses di BPN. Bahkan melalui program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) juga sudah dilakukan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ni-luh-suryaniti-kanan-mendampingi-sekda-badung-saat-rapat-lkpd-di-kabupaten-badung.jpg)