Berita Badung
Sebanyak 702 Aset Tanah Milik Pemkab Badung Belum Bersertifikat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum selesai melakukan penataan aset tanah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Lebih lanjut pihaknya berharap, proses penyertifikatan bisa cepat dilaksanakan.
Sehingga semua aset pemkab Badung bisa tertata kedepannya.
"Jadi sebagian besar, semuanya masih berproses di BPN. Bahkan ada beberapa lahan juga masih ada gugatan sehingga sertifikatnya belum bisa dikeluarkan," tegasnya.
Sebelumnya, kalangan DPRD Badung pun mendesak eksekutif secepatnya menyelesaikan pensertifikatan aset-aset tanah pemerintah tersebut.
Selain disertifikatkan, eksekutif juga diharapkan bisa memanfaatkan aset tersebut agar bisa produktif dan menghasilan uang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Mengisi Akhir Pekan dengan Bersantai, Berenang, hingga Berdansa di The Lawn Canggu Badung
Baca juga: Daftar Hari Raya di Bulan November 2021, Lengkap dengan Maknanya
Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan
Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria mengakui bahwa Badung banyak memiliki aset-aset yang sejatinya bisa dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan Badung.
Namun, aset tersebut disinyalir tidak terurus sehingga banyak aset khususnya tanah tersebut justru menjadi tidak produktif.
"Kita sangat berharap agar aset tersebut bisa menghasilkan uang bagi pemerintah daerah. Melihat banyaknya aset produktif dan berada di lokasi strategis, namun tidak digarap maksimal," katanya.
Dirinya menyebutkan, aset lahan yang produktif bisa dimanfaatkan sehingga saat situasi sulit seperti sekarang itu bisa menjadi salah satu PAD Badung.
Ia pun mencontohkan seperti melakukan ketahanan pangan, penting dilakukan untuk masyarakat di Badung.
Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka, Disprinaker Badung Sebut Belum Terima Laporan Karyawan Dipekerjakan Kembali
Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan
Baca juga: Petani Keluhkan Sulitnya Memasarkan Produk, Dewan Desak Agar Koperasi Serap Produksi Arak Petani
"Kalau lahan bagus dan bisa dimanfaatkan kenapa mesti didiamkan. Namun, kita minta agar tata dulu dengan sertifikat karena laporan yang saya dapat masih banyak aset Badung yang belum disertifikatkan," jelas politisi asal Mengwi itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ni-luh-suryaniti-kanan-mendampingi-sekda-badung-saat-rapat-lkpd-di-kabupaten-badung.jpg)