Berita Denpasar

Perda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 Segera Disahkan, Ada Lima Tujuan

Pembahasan revisi Ranperda RTRW oleh Pansus XI DPRD Denpasar sudah selesai. Dalam waktu dekat ini, dewan akan melakukan pengesahan Ranperda ini

Arini Valentya Chusni
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE. 

Pertama untuk merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis.

Kedua, menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar.

Baca juga: KISAH Devi, Tukang Parkir di Denpasar, Hidupi 3 Anak, Terpaksa Ajak Bayinya Umur 9 Bulan Bekerja

Ketiga, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.

Selanjutnya, keempat guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumber daya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar.

Kelima, menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar.

Keenam, menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar.

“Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar,” katanya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved