Berita Denpasar
Perda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 Segera Disahkan, Ada Lima Tujuan
Pembahasan revisi Ranperda RTRW oleh Pansus XI DPRD Denpasar sudah selesai. Dalam waktu dekat ini, dewan akan melakukan pengesahan Ranperda ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembahasan revisi Ranperda RTRW oleh Pansus XI DPRD Denpasar sudah selesai.
Dalam waktu dekat ini, dewan akan melakukan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda.
Terkait dengan segera disahkannya menjadi Perda, anggota Pansus XI DPRD Denpasar, A.A.Susruta Ngurah Putra mengatakan yang terpenting dalam pembuatan perda RTRW ini adalah pelaksanaannya ke depan.
“Artinya, apa yang tercantum dalam perda tersebut agar benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Susruta, Sabtu, 13 November 2021.
Baca juga: Swab PCR Siswa Peserta PTM di Denpasar Dimulai, 1.470 Siswa Dites Secara Bertahap
Dirinya pun meminta jangan sampai jika ada pelanggaran malah dibiarkan.
Sehingga Perda tersebut nantinya hanya akan menjadi semacam macan kertas.
“Apabila ada yang melanggar, harus berani melakukan penindakan, jangan sampai Perda tersebut nantinya hanya menjadi semacam macan kertas,” katanya.
Dirinya menambahkan, keberadaan Perda RTRW ini sangat penting untuk menjadi panduan dalam menata sebuah kota.
“Hanya, bila terjadi pelanggaran, harus segera ditertibkan, sehingga tidak menjadi bumerang bagi yang lainnya. Harus ada komitmen dalam melaksanakan perda ini di lapangan,” katanya.
Baca juga: Perempuan Muda di Denpasar Nekat Mengakhiri Hidup di Kamar Kos
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Jumat, 5 November 2021 lalu, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041.
Dalam pidato pengantarnya, Jaya Negara mengatakan tujuan Penataan Ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional berbasis budaya dan Kota Kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.
Jaya Negara menambahkan, dengan terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berimplikasi pada dibutuhkannya sebuah rencana tata ruang yang mutakhir, cepat dan adaptif.
“Sebagai salah satu upaya mewujudkan program nasional yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka langkah nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar adalah mengajukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, karena Rencana Tata Ruang merupakan pintu gerbang bagi masuknya investasi ke daerah,” katanya.
Ia mengatakan penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki beberapa tujuan utama.